Selasa 06 Jul 2010 03:39 WIB

Satpol PP Boleh Gunakan Senjata Api

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Siwi Tri Puji B
Ilustrasi
Foto: Republika
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) boleh menggunakan senjata api dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satpol PP.

"Ini sebagai tindak lanjut PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, di kantornya Senin (05/07). Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 senjata api yang dimaksud adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas, atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.

Namun menurut Saut, tidak semua anggota Satpol PP yang bisa membawa dan menggunakan senjata api tersebut. Hanya dibatasi pada kepala satuan, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala pleton, dan kepala regu. Selain itu, anggota Satpol PP yang melaksanakan tugas operasional juga dapat menggunakan senjata itu. Namun, jumlah yang bisa menggunakan paling banyak sepertiga dari jumlah anggota Satpol PP di daerah tersebut.

Untuk bisa membawa dan menggunakan senjata api, Anggota Satpol PP harus mendapatkan izin penggunaan dari Polri. Mekanisme perolehan izin di tingkat provinsi, gubernur mengajukan permohonan izin pengadaan/pemilikan senjata api bagi Satpol PP provinsi kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelejen Keamanan dengan melampirkan rekomendasi dari Kapolda setempat. Selain itu, harus ada persetujuan dari Dirjen Pemerintahan Umum atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan ditingkat kabupaten dan kota, prosedurnya hampir sama, namun persetujuan yang dibutuhkan hanya berasal dari gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement