Selasa 06 Jul 2010 03:28 WIB

MA Belum Putuskan Lokasi Sidang Muhtadi Asnun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung belum memutuskan lokasi pengadilan hakim penerima uang dari Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan, Muhtadi Asnun. "Ketua Mahkamah Agung yang menetukan, tapi belum keluar," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali, saat dihubungi wartawan, melalui telepon, di Jakarta, Senin (5/7).

Dia juga menjelaskan bahwa penetapan lokasi sidang Muhtadi Asnun diputuskan oleh MA saja. "Mungkin sekarang MA saja, kan satu atap. Jadi, sekarang bisa saja kejaksanaan negeri memohon, nanti Ketua MA yang menentukan. Bentuknya fatwa atau surat biasa," katanya menegaskan.

Hatta juga mengakui bahwa pihaknya menerima surat dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan faktor psikologis hakim dan pegawai PN Tangerang perlu dipertimbangkan jika Asnun diadili di Tangerang. Juru Bicara MA ini menyebut surat dari Ikahi itu tertanggal 22 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Ketua III Ikahi Imron Anwari dan Sekretaris MA Rum Nessa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang.

Adapun surat dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 25 Juni 2010 kepada Ketua MA dengan subtansi yang sama. Kedua surat itu sama-sama ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Kepolisisan RI, Kepala Pengadilan Tinggi Banten, dan Kepala Pengadilan Negeri Tangerang. Hatta menegaskan bahwa isi surat tersebut permintaan untuk meminimalkan beban psikologis pejabat dan karyawan Pengadilan Negeri Tangerang.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement