Jumat 02 Jul 2010 01:42 WIB

MUI tak Punya Hak Bubarkan Ormas Islam Termasuk FPI

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak punya hak untuk membubarkan ormas Islam. Sebab, MUI bukan atasan umat Islam. Hal ini terkait isu pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang kian merebak.

Demikian dikatakan Sekretaris Umum MUI, Ichwan Syam. Menurutnya, MUI adalah sebuah forum, dan dalam fungsinya sebagai forum, MUI hanya memiliki kewenangan untuk bisa saling menghimbau di dalam sebuah forum. ''Tidak bisa saling memecat,'' katanya usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Kamis (1/7).

MUI, ujar Ichwan, tak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tertentu. Demikian juga dengan ormas Islam lainnya.

Ichwan menjelaskan, di dalam atmosfer kebangsaan Indonesia, dan dalam kehidupan kenegaraan, tak menginginkan adanya kekerasan. Maka jika ada ormas Islam yang melakukan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan hukum, sebaiknya diperkarakan saja. Tak ada keistimewaan ormas Islam tertentu untuk melakukan hal tak terpuji. ''Kekerasan menimbulkan kerugian. Karena yang terjadi adalah kegaduhan sosial,'' katanya.

Sementara, di tempat yang sama, Ketua MUI Amidhan pun menjelaskan bahwa FPI adalah salah satu ormas Islam. Sedangkan MUI sudah berkomitmen untuk menjadi tenda besar yang memayungi semua ormas Islam, 'dari yang paling moderat sampai yang paling ekstrim'.

Dalam komitmen tersebut, menurut Amidhan, MUI hanya mengelola ajaran Islam dan organisasi Islam. Jika terjadi hal-hal di luar aturan hukum agama dan hukum nasional, MUI akan tetap menyerahkannya pada penegak hukum. Intinya, tambah dia, MUI adalah sebuah lembaga yang berorganisasi bersama-sama dengan ormas Islam lain dalam berpihak kepada ketentraman dan perdamaian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement