Jumat 02 Jul 2010 01:12 WIB

Ini Dia Politisi yang Calonkan Diri Jadi Pengurus PP Muhammadiyah

Rep: Yulianingsih/ Red: Siwi Tri Puji B
Muhammadiyah
Muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Beberapa pengurus partai politik (parpol) dan aktivis parpol di Indonesia ternyata masuk dalam daftar calon sementara Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang dipilih oleh peserta sidang tanwir Muhammadiyah di Yogyakarta (1-2/7). Dari 124 nama calon sementara PP Muhammadiyah tersebut terlihat ada beberapa nama aktivis parpol, antara lain Imam Addaruquthni yang merupakan ketua Partai Matahari Bangsa (PMB), M Syukri Fadholi (pengurus DPW PPP DIY), dan Muchdi PR (Gerindra).

Sekretaris panitia pemilihan pada Muktamar Muhammadiyah, Budi Setyawan, tidak membantah hadirnya para aktivis parpol tersebut dalam bursa pemilihan ketua PP Muhammadiyah. Namun, kata dia, mereka sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya akan mundur dari parpol jika terpilih sebagai anggota PP Muhammadiyah. "Memang ada beberapa, tetapi mereka sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya akan mundur jika terpilih sebagai anggota PP Muhammadiyah," tandasnya saat ditemui di sela-sela sidang tanwir Muhammadiyah di Asri Medical Center UMY, Yogyakarta, Kamis (1/7) kemarin.

Sidang tanwir itu pun diikuti 129 pimpinan Muhammadiyah dari pusat dan wilayah serta pimpinan organisasi otonom Muhammadiyah. Sidang tanwir itupun akan memilih 39 calon tetap dari 124 calon sementara yang berhasil dijaring oleh panitia pemilihan. 39 calon tetap itulah yang akan diajukan panitia ke sidang Muktamar untuk dipilih menjadi 13 anggota PP Muhammadiyah periode selanjutnya.

Menurut Budi, jika kemudian aktivis parpol itu terpilih dalam bursa pemilihan PP Muhammadiyah dan mereka tidak mengundurkan diri dari parpol maka PP Muhammadiyah berhak mencopot haknya sebagai anggota PP terpilih. "Itu berarti dia tidak memenuhi amanat peserta Muktamar," tegasnnya.

Rosyad Saleh mengatakan, mekanisme pencopotan bagi anggota PP terpilih yang tidak mau mundur dari parpol menjadi hak dan kewajiban PP Muhammdiyah terpilih. "Aktivis parpol yang terpilih dan tidak bersedia mundur bisa diberhentikan oleh PP. mekanisme seperti apa itu terserah PP," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement