Kamis 01 Jul 2010 04:40 WIB

Tersangka Kasus Suap Auditor BPK Bertambah Lagi

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat pegawai negeri sipil dan pejabat Pemerintah Kota(Pemkot) Bekasi dalam kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah Ketua KONI Bekasi Edi Prihadi. "Uang yang ditemukan KPK berjumlah Rp 272 juta diduga berasal dari kas KONI," ungkap Edi usai diperiksa di gedung KPK,Rabu (30/6).

Edi menerangkan,tiap tahunn KONI Bekasi biasa menerima kucuran dana sebesar Rp 19 miliar dari total anggaran Rp 23 miliar. "Saya tidak tahu ada kejanggalan atau tidak," sambungnya.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Edi diperiksa sebagai saksi untuk pejabat Pemkot Bekasi berinisial HS dan HL. Keduanya adalah tersangka dugaan pemberian suap kepada auditor BPK Jabar berinisial S yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu.

Suap itu dimaksudkan agar hasil audit laporan keuangan Pemkot Bekasi diberi nilaiwajar tanpa pengecualian.Selain Edi, KPK memeriksa empat pegawai negeri sipil Pemkot Bekasi. Mereka antara lain Makbullah (Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman), Aan Suhanda(Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi), Dedi Juwanda (Kepala Satpol PP) dan Abdul Iman (Kepala Dinas Sosial).

Johan pun menambahkan,KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. "Petang ini ditetapkan tersangka baru dari BPK Jabar dan langsung ditahan,"ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement