Kamis 01 Jul 2010 01:24 WIB

Menteri ESDM tak akan Nonaktifkan Dirjen LPE

Rep: Cepi Setiadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh menegaskan, dirinya tidak akan menghentikan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, J.Purwono terkait statusnya sebagai tersangka KPK. Meski ia mengakui kejadian ini sangat memprihatinkan bagi institusi yang dipimpinnya, namun ia menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

''Tidak (menonaktifkan), saya ulangin lagi, saya dan jajaran ESDM prihatin atas kejadian itu. Saya sudah melihat di TV, Dirjen Listrik ditetapkan sebagai tersangka, ini proses penegakan hukum dan sudah masuk ranah hukum,'' kata Darwin kepada wartawan di gedung Kementerian ESDM, Rabu (30/6).

Darwin kembali menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak akan terburu-buru dan juga tidak akan terlambat bersikap atas proses hukum yang berjalan itu. Terkait masalah kelistrikan, kata Darwin, pelayanan masyarakat masih tetap berjalan.

Saat ditanya mengenai antisipasi internal yang disiapkan Kementerian ESDM, terkait kemungkinan Dirjen LPE tidak optimal menjalankan tugas, Darwin kembali menegaskan, selama proses hukum masih berlangsung dan selama ketentuan membolehkan untuk bertutgas, Dirjen LPE dipersilakan tetap bertugas. ''Dukungan-dukungan dan sistem internal sejauh ini bisa berjalan. Selama ini kalau Dirjen berhalangan maka ada yg menggantikan, seperti itu. Kita dekati secara sistem,'' papar Darwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement