REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum Raymond Teddy H, Geoffry Nahulaitta mengaku pernah ditawari SP3 dari Komisi III DPR RI untuk perkara pidana perjudian Raymond. Tawaran itu datang sekitar dua bulan yang lalu, saat perkara perdata Raymond terhadap tujuh media sedang bergulir.
"Komisi III pernah mengajak bertemu dan meminta mencabut gugatan terhadap media dengan tawaran SP3 untuk perkara pidana judi Raymond," katanya saat dihubungi Republika pada Rabu, (30/6).
Namun, tawaran itu ditolak kuasa hukum Raymond dengan alasan menginginkan berkas perkara diselesaikan lewat jalur hukum yang sesuai, yaitu pengadilan. "Maksudnya apa menawari SP3 itu, kami mau kasus ini maju ke persidangan," katanya. Berbeda dengan proses di pengadilan, SP3, lanjut Geoffry sifatnya temporer dan tidak final.
Mengenai dua saksi kunci yaitu Yuli dan Yanti yang ditetapkan sebagai DPO, ia justru ingin pihak kepolisian segera menemukan mereka. Sebab, dengan demikian, proses hukum untuk kliennya bisa cepat berlangsung. "Segera saja tangkap dua orang saksi itu karena kasian nasib klien saya yang menggantung," ujarnya.
Dalam kronologis kasus Raymond versi Polri, kedua saksi inilah yang diduga menghantarkan Anjar Rahmawati, terpidana penyelenggara judi di Hotel Sultan, menemui Raymond Teddy di Hotel Sultan, pada Desember 2007 lalu. Pertemuan itu dalam rangka menyewa salah satu kamar di Hotel Sultan sebagai arena perjudian.
Menurut Geoffry, dua saksi itu sempat ditahan selama hampir dua bulan. Namun, pihak kepolisian menangguhkan masa tahanan mereka. Ia menilai penagguhan tersebut janggal. "Dasarnya dari mana dan kenapa masa tahanan mereka ditangguhkan hingga melarikan diri seperti sekarang," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Raymond yang lain, Togar M Nero enggan memberikan komentar mengenai penetapan dua saksi kunci sebagai DPO. "Media kan sudah menang, kenapa masih diungkit juga masalah ini," katanya saat dihubungi.