Rabu 30 Jun 2010 05:43 WIB

Bawaslu Tuding Andi 'Melompat Saat Kapal Karam'

Rep: rosyid nurul hakim/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, memilih menerima pinangan menjadi pengurus Partai Demokrat karena merasa akan diberhentikan dari KPU. Indikasi ini tampak pada rancangan revisi Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Keanggotaan KPU masa bakti 2008 sampai 2013, dipersingkat dan berakhir paling lambat bulan Mei tahun 2011," ujar Andi mengutip Pasal 124, UU Nomor 22 Tahun 2007, pada sidang Dewan Kehormatan di gedung KPU, Selasa (29/06). Menurutnya mengambil sikap untuk berpindah merupakan hal yang sulit. Sehingga dia memerlukan motivasi untuk itu.

Hal lain yang mendorong Andi adalah kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Mei 2010. Dalam rapat itu diungkapkan bahwa banyak sekali penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilukada 2010. Sehingga dewan meminta untuk segera membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk penyelenggara pemilu.

Tidak hanya untuk seluruh KPU di daerah tetapi DK itu juga untuk semua anggota KPU pusat. "Inilah timing bagi saya untuk mengambil sikap," ujar Andi. Pembentukan DK memang berimplikasi pemberhentian anggota KPU.

 

Menanggapi alasan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini, merasa bahwa alasan untuk membentuk DK yang mereka ajukan sudah benar. "Ini jelas kepentingan pribadi. Ketika kapal karam dia loncat," katanya. Andi Nurpati, dianggap lebih condong pada kepentingan pribadinya dari pada kepentingan negara sesuai dengan tugas yang dia emban.

Menjalankan tugas negara inilah yang membuat Nur beranggapan bahwa menjadi anggota KPU adalah posisi terhormat. "Mereka dipilih untuk menjalankan amanah," katanya.

Sementara itu, Ketua DK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan belum akan memberikan keputusan hari ini. "Besok akan kami umumkan keputusannya pukul 16.00, tanpa sidang," katanya sebelum menutup sidang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement