REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ditetapkannya Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM, J. Purwono sebagai tersangka oleh KPK membuat Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh angkat bicara. Darwin mengaku prihatin dengan penetapan status tersangka atas J. Purwono dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan panel surya.
Saat dihubungi wartawan, Darwin mengaku belum mendapat informasi secara resmi terkait penetapan status tersangka atas Purwono tersebut. ''Kita belum dapat informasi resminya, tapi saya mendapatkan info dari pertanyaan-pertanyaan wartawan dan laporan Pak Sekjen dan saya prihatin kalau memang berita resminya demikian,'' kata Darwin, Selasa (29/6).
Saat ditanya tindakan selanjutnya dari Kementerian ESDM atas hal ini, Darwin menyatakan untuk sementara dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. ''Ini kan masuk dalam ranah hukum, kita hormati saja prosesnya, kami percaya pihak-pihak berwenang akan menjalankan fungsi sebagaimana aturan,'' kata Darwin.
Darwin menambahkan, Kementerian ESDM memahami setiap proses hukum yang berjalan ada ketentuannya. ''Jadi kami tidak akan terburu buru tapi tidak akan terlambat juga dalam mengambil keputusan,'' kata dia.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM J. Purwono sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan dan pemasangan panel surya pada 2007 dan 2008. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan panel surya di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM periode tahun 2007-2008 setelah menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu di mana diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 119 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM J Purwono dan Pejabat Pembuat Komitmen Kosasih. Keduanya diduga menerima uang (gratifikasi) senilai Rp 4,6 miliar dari proyek pengadaan tersebut.