REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA—Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polwiltabes Surabaya berhasil mengungkap praktik penyuntikan tabung LPG di sebuah rumah di Jalan Pecindilan, Genteng. Pelaku utama yang merupakan pemilik usaha ilegal tersebut bernama Tan Hok Sun (41 tahun), diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Satreskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo mengatakan bahwa tersangka memang mempunyai izin jual beli tabung elpiji. Yang menjadi persoalan, ungkap dia, adalah praktik pengurangan gas dari sebuah tabung yang dipindahkan ke tabung lain.
“Karena hal itu termasuk perbuatan ilegal dan membahayakan, maka dia kami tangkap. Meskipun, dia memiliki ijin usaha penjualan tabung LPG,” jelas Anom yang didampingi Kanit Pidum IV, AKP Andi Sinjaya, kepada wartawan di Mapolwiltabes, Jalan Taman Sikatan, Selasa (29/6).
Diungkapkan Anom, modus yang dijalankan pelaku adalan menyimpan puluhan tabung kosong LPG di gudang rumahnya. Namun dalam penyelidikan, ternyata terbongkar bahwa setiap tabung yang kosong itu masih menyisakan setidaknya setengah kilogram gas LPG di dalamnya. Dari hasil sisa gas LPG, sambung dia, pelaku memindahkan gas LPG dari tabung kosong itu ke tabung LPG lainnya berukuran 3, 12, hingga 50 kilogram.
Mantan Kasat Pidum Polda Jatim tersebut menambahkan, pelanggaran lain yang dilakukan Tan adalah membuat segel palsu agar tabung LPG yang dijualnya ke masyarakat tampak asli seperti buatan PT Pertamina. Selanjutnya, tabung LPG itu dilempar ke pasaran dengan harga normal Rp 330 ribu untuk tabung ukuran 50 kilogram, Rp 73 ribu (12 kilogram), dan Rp 13 ribu (3 kilogram).