REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dua saksi kunci kasus judi yang melibatkan Raymond Teddy H, yaitu Yuli dan Yanti, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Keduanya dicari untuk memberi keterangan guna menuntaskan berkas perkara kasus itu yang sudah terlunta-lunta sejak lama.
''Mereka sudah masuk DPO,'' ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/6).
Edward berjanji pemberkasan kasus pidana yang sudah berlangsung selama dua tahun ini akan dipercepat. Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih mempunyai kendala soal saksi yang tidak dapat ditemukan. ''Mereka belum dapat diketahui keberadaannya,'' katanya.
Berkas perkara Raymond sampai sekarang belum juga dituntaskan oleh penyidik Polri dengan alasan sulit menemukan dua saksi kunci itu, Yuli dan Yanti. Dalam kronologis kasus Raymond versi kepolisian, kedua saksi inilah yang mengantarkan Anjar Rahmawati, terpidana penyelenggara judi di Hotel Sultan, menemui Raymond di Hotel Sultan pada Desember 2007. Pertemuan itu dalam rangka menyewa salah satu kamar di Hotel Sultan sebagai arena perjudian.