REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sudah tiga pekan sejak Polri dan Kejaksaan menggelar perkara kasus judi Raymond Teddy bersama satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Namun berkas tersangka penyelenggara judi tersebut masih juga tak jelas.
Menurut Direktur 1 Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Saut Usman Nasution, Polri masih akan melengkapi berkas tersebut. Pasalnya, Polri masih mencari keberadaan dua saksi kunci dalam kasus tersebut. ''Masih kita cari,'' kata Saut, di Jakarta, Selasa (29/6) saat ditanya wartawan mengenai keberadaan saksi kasus Raymond.
Soal keterlambatan ini, Saut beralasan, Polri tidak hanya menangani kasus Raymond. ''Kita menangani banyak kasus,'' kilahnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Polri dan Kejaksaan sepakat untuk melengkapi berkas perkara Raymond dalam waktu tiga pekan sejak diadakannya gelar perkara bersama Satgas pada Senin (7/6).
Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, menyatakan dalam waktu tiga pekan itu, diupayakan sudah ada titik terang. ''Bisa lebih lengkap dan masuk ke tahap berikutnya,'' ujarnya.
Terhentinya berkas Raymond karena sulitnya penyidik menemukan keberadaan dua saksi kunci, yaitu Yuli dan Yanti. Dalam kronologis kasus Raymond, versi kepolisian, kedua saksi inilah yang menghantarkan Anjar Rahmawati, terpidana penyelenggara judi di Hotel Sultan, menemui Raymond di Hotel Sultan, Desember 2007. Pertemuan itu dalam rangka menyewa salah satu kamar di Hotel Sultan sebagai arena perjudian.