REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia dan Malaysia, hingga kini masih membahas upah minimum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negeri jiran tersebut.
"Soal TKI dibahas mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan nota kesepahaman (MoU) itu tinggal satu butir yakni struktur biaya atau upah minimum. Sedang dinegosiasikan itu," kata Juru Bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat di Jakarta, Senin.
Hal itu menjadi salah satu bahasan dalam kunjungan kehormatan
Wakil Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Dato Haji Muhyidin Mohd Yassin kepada Wakil Presiden Boediono.
Yopie mengemukakan, dalam pertemuan sekitar satu jam itu Wakil PM Malaysia menawar agar upah yang diberikan kepada TKI sesuai dengan kewajaran dan beralasan. "'Reasonable' (masuk akal) itu seperti apa rinciannya bisa cek pada tim yang sedang bernegosiasi," katanya menambahkan.
Ia mengemukakan, hingga kini belum ada kesepakatan kedua pihak kapan nota kesepahaman terkait TKI akan diselesaikan. "Namun, akan segera dituntaskan," ujar Yopie. Pemerintah Indonesia dan Malaysia tengah memperbaiki nota kesepahaman (MoU) pelayanan dan perlindungan TKI informal di Malaysia.
Salah satu poin penting adalah Pemerintah Indonesia meminta Malaysia menetapkan standar gaji tenaga kerja Indonesia sektor informal, terutama pembantu rumah tangga. Penetapan standar gaji ini diharapkan dapat menghapus diskriminasi yang dialami tenaga kerja Indonesia.