Selasa 29 Jun 2010 04:24 WIB

Kakandepag Lamongan Ditahan

Rep: Asan Haji/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Kabupaten Lamongan, Kusaiyin Wardani. Selain itu, Kejari juga menahan M Rifa'i pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Depag Sidoarjo. Mereka ditahan Kejari di Lembaga Pemasyarakatan Delta, Senin (28/6) karena dituduh melakukan penggelapan uang KPRI Depag  Sidoarjo sebesar Rp 90 juta.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Erwin Syah D, keduanya ditahan karena dituding melakukan tindak penggelapan uang saat aktif di Depag Sidoarjo. Kala itu, koperasi Depag Sidoarjo membeli tanah kavling di daerah Glagah Arum seluas 15.900 meter persegi. Harga per meter Rp 30 ribu.

Namun, namun oleh kedua tersangka dijual kepada anggota Rp 40 ribu per meter persegi. Berdasarkan kasus tersebut, kata dia, kedua tersangka itu ditahan. Sebab, kala itu M Rifa'i merupakan Ketua KPRI Depag Sidoarjo. Sedangkan Kusaiyin Wardani menjabat sebagai bendahara KPRI Depag Sidoarjo.

Erwin menjelaskan bila kedua tersangka itu  dijerat pasal 374 subsider 372 KUHP tentang penggelapan. Meski begitu, menurut dia, tersangka mengakui bila uangnya masih tersimpan dan belum dipergunakan. "Apapun alasannya, untuk mengugkap hal itu, ya kita tunggu saja nanti dalam persidangan. Mereka bersalah atau tidak,’’ terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement