Selasa 29 Jun 2010 04:18 WIB

Kuasa Hukum tak Tahu Keberadaan Hartono Tanoesoedibjo

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hotman Paris Hutapea, Kuasa hukum tersangka kasus Sisminbakum, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo mengaku juga tak mengetahui keberadaan Hartono Tanoe Soedibjo. Ia juga mengatakan belum bisa memastikan apakah Hartono akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan Kamis (1/7) pekan ini. "Saya juga belum tahu. Selama ini saya cuma berhubungan lewat telepon saja," ujar Hotman Paris saat dihubungi, Senin (27/6) sore.

Hartono rencananya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis pekan depan. atas rencana ini, Hotman juga enggan menjelaskan apakah kliennya akan hadir atau malah mangkir. "Kalau untuk itu saya no comment saja," kata Hotman.

Terkait penetapan tersangka terhadap Hartono, Hotman mengatakan hal tersebut bukan dilakukan kejaksaan sehubungan dengan adanya bukti-bukti yang kuat. Ia menilai bahwa penetapan tersangka tersebut lebih didorong oleh tekanan politik. "Penetapan tersangka ini jelas dilakukan berdasarkan faktor-faktor non-yuridis (di luar proses hukum). Ada tekanan politik yang kuat dibelakang keputusan Kejaksaan Agung ini," tukas Hotman.

Menurut dia, jika seandainya Kejaksaan Agung memiliki bukti keterlibatan Hartono. kenapa tak sejak dulu, saat kasus ini mulai diselidiki aparat penegak hukum 2007 lalu, ia dijadikan tersangka. Ia mengaku heran, mengapa saat ini saat sudah tiga orang tersangka sudah divonis bersalaha dalam kasus ini, baru Hartono dijadikan tersangka.

Hotman berpendapat bahwa yang dilakukan Hartono terkait Sisminbakum sama sekali bukan praktik korupsi. Hartono menurut dia hanya investor yang menanam modal dalam pelaksanaan proyek Sisminbakum. Karena seluruh pelaksanaan Sisminbakum juga didanai oleh PT SRD yang kuasa pemegang sahamnya adalah Hartono, maka menurut Hotman, tak ada juga kerugian negara dalam pelaksanaan sistem pendaftaran badan hukum secara online tersebut.

Hartono, bersama mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Izha Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum sejak Kamis pekan lalu. Keduanya dinilai bertangggung jawab atas pelaksanaan Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM sejak 2001 lalu. Dari pelaksanaan Sisminbakum yang dinilai bermasalah itu, negara diperkirakan rugi sampai Rp 420 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement