Selasa 29 Jun 2010 04:10 WIB

BPK: Banyak Instransi Pemerintah tak Paham "Peta" Anggaran

Rep: c06/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan masih ada instansi di bawah Kementerian Koordinasi Kesra, yang tidak memahami bagaimana anggaran itu berjalan. Anggota  BPK Rizal Djalil mengatakan, hasil audit Keuangan tahun 2009, dari 14 kementerian/instansi di bawah Kemenko Kesra masih ada yang mendapat opini Tanpa Memberi Pendapat (TMP), bahkan 'Wajar Dengan Pengecualian (WDP)'.

Rizal menyebutkan, pada tahun 2010 ini ada peningkatan. Beberapa kementerian/instansi yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu Kementerian PP dan PA, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemuda dan Olahraga, BKKBN, Arsip Nasional RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sedangkan instansi yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Perpustakaan Nasional, Kementerian PDT, BPOM, Kembudpar, dan Kemensos. Sedangkan, Kemenkes, Kemdiknas dan Badan Nasional Penanggulan Bencana mendapat opini TMP.

“Padahal anggaran berjalan itu dimulai dari 1 Januari-31 Desember 2009. Di akhir tahun anggaran tidak ada lagi dana yang disimpan di bank yang tidak dicairkan,” tegasnya, saat menyampaikan Hasil audit Keuangan tahun 2009 kepada Menko Kesra, Agung Laksono di kantor Menko Kesra, Senin (28/6).

Dijelaskan, sebagai gambaran pada 2006 dan 2007, kementerian/lembaga yang mendapat opini 'Wajar Tanpa Pengecualian' hanya Kementerian Perumahan Rakyat. Selanjutnya, pada tahun 2008, hanya bertambah satu yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam menanggapi laporan yang disampaikan oleh pihak BPK tersebut, Menko Kesra, Agung Laksono menerangkan bahwa rendahnya jumlah kementerian/lembaga yang berada di lingkup Koordinasi Kesra yang memperoleh opini terbaik atau WTP dari BPK menjadi perhatian serius.

Sebenarnya, kata Agung, pemerintah sangat serius meningkatkan kualitas laporan keuangannya. Hal ini sesuai dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negaradan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Terkait hasil laporan ini, Agung menargetkan sebelum 2014, kementerian/instansi di lingkup Kemenko Kesra harus mendapat opini WTP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement