Selasa 29 Jun 2010 02:01 WIB

WNA Terdakwa Pendana Terorisme Divonis Bebas

Ledakan bom di Ritz Carlton, ilustrasi
Ledakan bom di Ritz Carlton, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Ali Khelaiw Ali Abdullah, warga negara Arab Saudi dari dakwaan membantu pendanaan pemboman Mega Kuningan, 17 Juli 2009. Kendati demikian, ia tetap dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan untuk dakwaan pelanggaran imigrasi.

''Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan seperti yang disebutkan dalam dakwaan pertama,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Dwiyantara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/6).

Dalam keterkaitannya dengan peledakan di JW Marriott dan Ritz Carlton 17 Juli 2009, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ali Abdullah ikut menyalurkan sejumlah dana untuk kegiatan terorisme tersebut. Dana tersebut diberikan Ali Abdullah kepada salah seorang pelaku pemboman Mega Kuningan, Syaifudin Zuhri, dari hasil usaha warnet yang dirintis Ali Abdullah di Kuningan, Jawa Barat.

Menurut Hakim, Ali terbukti memberikan uang sejumlah Rp 2,8 juta tersebut kepada Zuhri hanya sebagai imbalan sebagai penterjemah di Indonesia. Ali, kata hakim, baru bertemu Zuhri di Bandara Soekarno Hatta saat tiba di Indonesia 2008. Saat itu, terdakwa tidak tahu latar belakang dan keterlibatan Zuhri dengan terorisme. Zuhri dijadikan Ali sebagai guide hanya karena bisa bahasa Arab.

Bahwa Ali pernah tinggal di rumah Zuhri, menurut hakim itu karena sakit yang dideritanya. ''Majelis tidak melihat adanya kesengajaan dalam pemberian uang kepada Zuhri dalam kaitanya dengan tindak pidana terorisme,'' tegas hakim.

Kendati terbebas dari dakwaan terorisme, Majelis Hakim tetap menghukum Ali Abdullah atas dakwaan penyalah gunaan izin tinggal. Menurut hakim, terdakwa memohon visa wisatawan saat hendak bertolak ke Indonesia. Di Indonesia, Ali terbukti melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan warung internet. Atas perbuatan ini, Ali dikenai pidana pasal 50 UU No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. ''Terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,'' vonis hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement