REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polri memberlakukan tarif baru untuk pengurusan administrasi kendaraan seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tarif baru ini akan berlangsung mulai Sabtu (26/6).
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang, kenaikan tarif tersebut merupakan implementasi atas keluarnya Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.Dalam PP tersebut, terdapat sebelas hal yang tarifnya akan naik sekitar 80 persen sampai dengan 100 persen.
Sebelas pengurusan tersebut adalah penerbitan SIM, pelayanan ujian ketrampilan mengemudi melalui simulator, penerbitan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah, penerbitan surat ijin senjata api dan bahan peledak, penerbitan surat keterangan catatan kepolisian, penerbitan surat keterangan lapor diri, dan penerbitan kartu sidik jari.
Wakil Direktur Lalulintas Polri,Kombes Pol Didik Purnomo, mengatakan tujuan utama dari kenaikan tarif tersebut adalah untuk menaikkan kualitas pelayanan. "Termasuk tidak ada calo, pungutan liar,"ungkapnya di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/6).
Menurut Didik, berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2009 yang disetor ke kas negara, 90,4 persen kembali untuk Polri.