REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden menizinkan Kejaksaan Agung memeriksa Bupati Belitung Timur, Khaerul Effendy. Surat izin ini, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Muhammad Amari, diterima Kamis (24/6) kemarin.
''Kemarin baru kami terima surat izin untuk pemeriksaan Kepala Daerah di Bangka Belitung,'' ungkap Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/6).
Dijelaskan oleh Amari, Khaerul Effendy diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pembebasan tanah dan pembangunan dermaga penyeberangan Manggar, Belitung Timur. Kasus ini terjadi akhir tahun 2006. Saat itu Khaerul menjabat sebagai wakil bupati Belitung Timur dibawah bupati Basuki Tjahaja Purnama.
Diduga, ada pelanggaran dalam pembebasan tanah dan pembangunan Dermaga Manggar yang menggunakan dana APBD. Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 10 Maret 2010. Selain Khaerul, menurut Amari, Kejaksaan Tinggi Bangka-Belitung yang menangani kasus ini juga sudah menetapkan tersangka lainnya, yaitu Foreman Yanuar seorang pejabat bagian keuangan Kabupaten Belitung Timur.