Sabtu 26 Jun 2010 01:44 WIB

Kasus Sisminbakum, Kejagung Kaji Lagi Status Yusril dan Hartono

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- aksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari, mengungkapkan Kejaksaan Agung tengah mengkaji ulang status mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Izha Mahendra, dan pemegang kuasa saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoe Soedibyo, dalam kasus pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

''Kita lihat dari hasil persidangan yang lalu, kemudian dari menghimpun bukti-bukti permulaan nanti kalau sudah cukup kita naikkan statusnya. Kalau menetapkan status tersangka seseorang kita harus hati-hati. Kita jadi ekstra hati-hati apalagi menyangkut orang terkenal,'' ujar Amari selepas shalat Jumat di Masjid Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/6).

Amari menjanjikan, hasil pengkajian itu tak lama lagi selesai. Dari situ, dia akan menentukan apakah keduanya akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. ''Nanti sebentar lagi, mungkin minggu depan atau minggu depannya lagi, dinaikkan statusnya,'' janjinya.

Kasus Sisminbakum bermula dari kerja sama antara Departemen Kehakiman dengan PT SRD untuk mengadakan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online pada 2002. Dari sistem ini, para pendaftar dikenai tarif akses sebesar Rp 1.350.000. Hasil dari pengenaan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Depkumham dengan perbandingan 90 banding 10 persen. Kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini menurut pihak kejaksaan sebesar Rp 420 miliar.

 

Sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya sudah divonis bersalah dan tengah mengajukan proses hukum kasasi. Di antara mereka yang divonis adalah Raomli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum di Departemen Hukum dan HAM, serta Yohannes Waworuntu Direktur PT SRD.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement