Jumat 25 Jun 2010 12:07 WIB

Pengusutan Kasus Perdagangan Orangutan Harus Tuntas

Rep: Maryana / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan, Ir Daroni MM meminta agar penyidik menangani kasus perdagangan Orangutan sampai tuntas.

''Saya memberikan penekanan kepada para penyidik untuk dapat menuntaskan kasus ini dan meminta forum dapat mengawal kasus hingga tuntas,'' ujar Daroni dalam siaran pers AJI Indonesia, Kamis (24/6).

Darono berharap kasus ini dapat memberikan peringatan kepada siapa pun yang terlibat dalam perdagangan illegal satwa. ''Para pelaku harus ditindak tegas tanpa toleransi,'' jelasnya.

Pada Rabu (21/6) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Satuan Khusus Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), dan Forum Anti Perdagangan Satwa Ilegal menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam perdagangan bayi orangutan di Pontianak.

Penangkapan tersebut merupakan kasus pertama di Kalimantan Barat yang melibatkan penampungan besar satwa liar. Serta mengangkat kembali kasus peredaran satwa liar setelah 10 tahun.

Dalam dua tahun terakhir,lebih dari 20 tersangka telah ditangkap diseluruh Indonesia. Para tersangka memperdagangkan satwa yang dilindungi, seperti harimau Sumatra dan trenggiling.

Data dari Yayasan Palung, dalam tiga tahun terakhir di Kabupaten Ketapang ada 30 orangutan yang berhasil diselamatkan. Sebagian orangutan itu didapat dengan cara membeli dari masyarakat yang tinggal di sekitar habitat orangutan.

Sedangkan dari kegiatan monitoring kepemilikan orangutan illegal di kabupaten Ketapang pada 2004 – 2009 terdapat sekitar 79 orang yang memelihara orangutan tersebar di 11 kecamatan.

Menurut Forum Anti Perdagangan Satwa Illegal, orangutan yang berasal dari Indonesia seringkali diselundupkan ke luar negeri. Dipelihara sebagai satwa atau koleksi untuk kebun binatang pribadi.

Sementara itu, satwa jenis lain seperti badak, gajah, harimau, burung, beruang, anggrek, ikan tawar dan laut, kelelawar, penyu, kura-kura air tawar, gaharu, trenggiling, koral, ular, hiu, dan binatang pengerat sering dimanfaatkan secara illegal untuk makanan, obat-obatan tradisional, riset biomedis, dan binatang pemeliharaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement