Jumat 25 Jun 2010 05:54 WIB

BPK Investigasi Dugaan Suap atas Pegawainya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan sedang mengembangkan investigasi terkait dengan kasus dugaan suap kepada petugas BPK Jawa Barat berkisar pada penilaian tim auditor terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi yang wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Kami juga sedang investigasi apakah yang dilakukan oleh S itu sendiri atau tim. Karena itu, selain KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kami juga mengembangkan langkah investigasi," kata anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertanian, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pada hari ini pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan "review" atas pemeriksaan laporan keuangan, khususnya di lingkungan Pemkot Bekasi.

Selain itu, BPK juga telah memiliki majelis kehormatan yang nantinya akan menggelar sidang jika petugas BPK Jawa Barat berinisial S yang ditangkap oleh KPK pada Rabu (23/6) terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.

"Dalam BPK ada majelis kehormatan kode etik, jumlah anggotanya lima, dari dalam (BPK) tiga orang yaitu saya, Taufiqurahman Ruki, dan Pak Sapto (Sapto Amal Damandari), yang dua itu ahli kode etik dan akuntasi dari Universitas Tarumanegara dan UGM," tuturnya.

Ali menegaskan saat ini petugas BPK Jawa Barat berinisial S telah berstatus diberhentikan sementara dan jika sudah ada keputusan hukum tetap bersalah, maka akan diberhentikan secara permanen.

Sebelumnya, KPK menangkap pegawai BPK Jawa Barat dan pejabat Pemkot Bekasi di Bandung, Senin (22/6) malam, terkait dengan penyerahan tas berisi uang senilai Rp 200 juta. Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah di kawasan Lapangan Tembak, Kelurahan Cikutra, Bandung. Selain tas berisi Rp 200 juta, ternyata juga terdapat uang senilai Rp72 juta di tas lainnya.

Lalu, enam orang terkait dengan kasus penyerahan uang tersebut kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor KPK dan tiba di Jakarta Rabu (22/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Orang yang ditangkap di antaranya Kepala Subauditoriat BPK Jabar berinisial S, dan Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Bekasi berinisial HS, dan Kepala Badan Pengawasan Daerah Pemkot Bekasi berinisial HL.

Berdasarkan pengakuan sementara yang diperoleh KPK diketahui bahwa pemberian uang itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya menginginkan agar hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement