Kamis 24 Jun 2010 07:22 WIB

Luna-Cut Tari Dalam Proses Pembuktian

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang menegaskan bahwa pemeriksaan artis Luna Maya dan Cut Tari hingga kini masih dalam proses pembuktian.

"Jangan terburu-buru, karena pemeriksaan mereka masih dalam proses pembuktian, sehingga status keduanya masih menjadi saksi," katanya di Surabaya, Rabu.

Ia mengemukakan hal itu ketika ditanya wartawan tentang status Luna Maya dan Cut Tari pascapenetapan Ariel Peterpan sebagai tersangka kasus video mesum yang melibatkan kedua artis tersebut.

Edward mengatakan polisi tidak mengejar pengakuan. "Bagi kami, pengakuan itu tidak penting. Kami juga mempunyai tim khusus yang mampu melakukan perbandingan foto dan titik-titik tubuh tanpa melakukan tes fisik," katanya.

Oleh karena itu, proses pembuktian Luna Maya dan Cut Tari dengan tes fisik itu tidak diperlukan bila cukup dengan cara identifikasi foto, titik-titik tubuh, identifikasi asesoris, dan proses penelusuran keberadaan seseorang dalam waktu tertentu.

Menurut dia, proses pembuktian yang sama itulah yang membuat polisi menetapkan Ariel Peterpan sebagai tersangka dalam kasus yang meresahkan masyarakat itu.

"Yang jelas, kasus itu membahayakan generasi muda, karena ketiga selebriti itu merupakan idola, sehingga anak-anak muda dikhawatirkan tidak hanya meniru aksi panggung mereka, tapi juga apa pun yang dilakukan para idola itu," katanya.

Dalam penetapan status tersangka itu, ia mengatakan Ariel dijerat dengan tiga UU yakni UU TIK terkait penyebarannya, UU Pornografi terkait pembuatan dan penyebarannya, dan KUHP.

"Ada yang menilai mereka tidak dapat dijerat hukum, karena ada penjelasan UU bahwa pelaku pornografi untuk kepentingan pribadi tidak dapat dikenai sanksi hukum. Kami pegang bunyi dalam pasal itu, bukan penjelasan dari pasal itu," katanya.

Ditanya tentang pelaku yang mengunggah (upload) untuk pertama kalinya video itu, ia mengaku polisi belum menangkap pelaku "upload" video mesum itu. "Kami masih dapat menangkap enam pelaku penyebaran video mesum itu dan keenamnya akan kami jerat dengan UU TIK," katanya didamping Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement