REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski sudah dipinang Partai Demokrat sejak 17 Juni 2010, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati baru mengirimkan surat pemberhentian diri pada 23 Juni 2010. Alasannya menunggu surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
"Meskipun sudah sejak tanggal 17 Juni 2010, SK Partai Demokrat baru saya terima kemarin sore (Selasa, 22/06)," ujar Andi dalam konferensi pers seusai rapat Pleno KPU. Segera setelah mendapatkan SK itu, dia langsung memproses pembuatan surat pemberhentian yang ditujukan pada Ketua KPU.
Andi juga mengusulkan untuk mengadakan rapat pleno untuk membahas pemberhentiannya. Rapat pelno yang sudah digelar, Rabu (23/06), itu akhirnya membicarakan tentang surat Andi dan mendengarkan penjelasannya.
Dalam suratnya Andi meminta diberhentikan karena merasa sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU. "Saya menyatakan berhenti sebagai anggota KPU. Surat ini saya tembuskan ke presiden, mendagri, ketua komisi II, dan Bawaslu," ujarnya.
Padahal dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu proses pemberhentian anggota KPU tidak diatur. Justru yang tercantum adalah pengunduran diri karena alasan kesehatan.
Namun, Andi mengatakan bahwa cara dia meminta untuk diberhentikan itu sebenarnya dimungkinkan dalam UU tersebut. Yaitu dengan menyatakan diri tidak memenuhi syarat karena telah menjadi pengurus partai politik.