REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat secara resmi mengambil alih kerja pemeriksaan keuangan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat. Pengambilalihan itu berkaitan dengan penggerebekan penyuapan terhadap Kepala Sub Auditoriat III BPK Perwakilan Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengambil alih untuk sementara tugas-tugas pemeriksaan di Perwakilan BPK RI Jawa Barat," ujar Direktur Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Binbangkum) BPK RI, Hendar Ristriawan dalam Konferensi Pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (23/6)
Pengambilalihan tugas yang dimulai Rabu ini, kata Hendar, dilakukan dalam rangka evaluasi kinerja BPK Perwakilan Jawa Barat. Setelah evaluasi selesai dilakukan, baru Pimpinan BPK mengembalikan kewenangan pemeriksaan keuangan oleh BPK Jawa Barat. Belum ditentukan sampai kapan pengambil alihan tugas ini akan dilakukan BPK Pusat.
Sebelumnya, Senin (21/6) malam, KPK menggerebek Su, Kepala Sub Auditoriat III BPK Jawa Barat di rumahnya, di Bandung, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, Su tertangkap basah sedang menerima uang sebesar Rp 200 juta dari dua pejabat pemerintah Kota Bekasi. Uang tersebut diduga untuk menyuap BPK Jawa Barat supaya mengeluarkan Opini Wajar tanpa Pendapat terkait manajemen keuangan Pemkot Bekasi.