REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang membantah telah menghilangkan pasal korupsi pada berkas perkara tersangka Gayus H Tambunan. ''Tidak ada pasal yang hilang pada surat pengantar yang ditangani Pak Poltak saat diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,'' kata Cirus usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/6).
Cirus mengungkapkan hal itu usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Mabes Polri, terkait dugaan kasus korupsi, pencucian uang dan penggelapan pajak dengan kasus Gayus. Cirus mesti menjawab 20 pertanyaan dari penyidik. Salah satu materi pemeriksaan terkait administrasi perkara kasus korupsi yang menjerat Gayus. ''Tidak ada pertanyaan menyangkut aliran dana,'' ujar Cirus.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan, yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, Selasa (22/6). Kejaksaan Agung telah menilai kedua jaksa itu lalai dalam menangani perkara Gayus. Akibatnya, keduanya telah dijatuhkan sanksi dengan dicopot dari jabatannya masing-masing.