Rabu 23 Jun 2010 04:20 WIB

Wapres Harus Turun Tangan Bantu Penyelesaian RTRW

Rep: min/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden Boediono harus turun tangan membantu penyelesaian peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang belum juga usai karena batas waktu penyelesaian aturan itu sudah hampir habis. Sesuai Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, seluruh provinsi seharusnya menyesuaikan perda RTRW-nya paling lambat pada 2010 untuk tingkat provinsi, dan 2011 untuk tingkat kabupaten/kota. Hal ini juga ditegaskan dalam Instruksi Presiden No. 1/2010 tentang Prioritas Pembangunan Nasional.

Sayangnya, hingga kini baru ada 5 provinsi yang sudah resmi mempunyai perda RTRW , sesuai dengan UU No. 26/2007. Juru bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat, mengatakan, Wapres merasa perlu untuk membantu mencari solusi penyelesaian perda RTRW karena masalah ini sudah melibatkan berbagai instansi. “Ini kan masalahnya lintas sektor, jadi Wapres ingin membantu,” katanya usai rapat mengenai rencana tata ruang wilayah di Istana Wapres, Selasa (22/6).

Namun, menurutnya, bantuan tersebut bukan berarti mengambil alih, karena secara struktural penyelesaian akhir tetap ada di Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang dipimpin Menko Perekonomian. Pasalnya, kata Yopie, Wapres menilai masalah ini krusial.

Apalagi, katanya, acapkali melakukan kunjungan kerja ke daerah, sebagian besar keluhan di daerah menyangkut RTRW. Namun, jelasnya, di sisi lain untuk menyelesaikan permasalahan ini harus melihat kepentingan yang lebih besar. “Koordinasi sektoral dengan kehutanan dan pertambangan merupakan salah satu contoh,” katanya.

Pasalnya, yang umum terjadi di daerah merupakan masalah seperti lahan hutan lindung yang tiba-tiba kuotanya berkurang dari jumlah seharusnya. Hal itulah, katanya, yang mulai sekarang akan disinkronkan. Dalam contoh kasus macam itu, kata Yopie, masalah yang terjadi adalah peraturan yang tumpang tindih dari masing-masing sektor kementerian di lapangan.

Dalam pertemuan itu terungkap, hingga kini baru ada lima provinsi yang sudah resmi mempunyai perda RTRW yaitu Lampung, Yogyakarta, Bali, NTB, dan Sulawesi Selatan. Adapun lima provinsi lainnya hampir selesaiyaitu Gorontalo, Banten, Kalimantan Selatan, Jabar, dan Jateng. Sembilan provinsi masih dalam proses persetujuan tim teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kehutanan, yakni Sumatra Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

Sisanya, sebanyak 19 provinsi masih tahap awal dan tercanam tidak bisa menyelesaikan perda RTRW pada tahun ini sesuai amanat UU No. 26/2007. Di tingkat kabupaten/kota, jumlah daerah yang belum memulai merevisi perda RTRW-nya lebih banyak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement