REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kapolri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, menyatakan kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk menjadikan artis Nazriel Irham atau Ariel Peterpan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Namun, Kapolri tak mau membeberkan alat bukti yang sudah dimiliki anak buahnya itu.
Menurut Kapolri, penyidik bisa menggunakan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pidana umum untuk menjerat pentolan Bank Peterpan itu. ''Penyidik tentu sudah melihat aspek unsur-unsur pelanggaran dan sudah terpenuhi. Itu domainnya (wewenang) penyidik yang melihat apakah dari undang-undang pornografi, ITE, atau pidana itu sendiri,'' jelasnya.
Mengenai status dua artis lain yang telah diperiksa sebagai saksi, yaitu Luna Maya dan Cut Tari, Kapolri mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara bertahap dari aspek legal formal. Selain menetapkan Ariel sebagai tersangka, Kapolri menyebutkan, polisi juga telah menahan lima tersangka penyebar video porno serta 17 ribu keping rekaman video.
Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri Selasa dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia masih ditahan di Mabes Polri. Sementara, Cut Tari tadi siang telah menjalankan pemeriksaan untuk ketiga kali sebagai saksi. Namun, dia belum ditetapkan sebagai tersangka.