REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa yang menangani kasus penggelapan pajak oleh Gayus H Tambunan, Cirus Sinaga dan Poltak Manullang diperiksa lagi di Mabes Polri. Status keduanya masih sebagai saksi.
''Hari ini Pak Poltak dan Cirus memang diperiksa. Tapi masih sebagai saksi,'' ujar Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis, di Mabes Polri, Jakarta Selasa (22/6).
Poltak adalah atasan Cirus saat menangani kasus Gayus. Selain Poltak dan Cirus, diperiksa juga di Mabes Polri, mantan atasan Gayus di Ditjen Pajak, Marulli Pandopatan Manulang (MPM). Cirus dan Poltak dinyatakan oleh Kejaksaan Agung melakukan kelalaian secara sengaja dalam penanganan kasus penggelapan pajak oleh Gayus. Pasal korupsi yang diduga juga dilakukan Gayus tak disertakan para jaksa dalam pengajuan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Cirus dan Poltak masing-masing, secara berurutan, dicopot dari jabatan sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, dan Kajati Maluku. Keduanya saat ini ditempatkan sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Agung.