REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mabes Polri mengungkapkan vokalis Band Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri, Selasa (22/6) dinihari tadi. Ia datang didampingi pengacara.
''Tadi pagi, kurang lebih jam 3, Ariel menyerahkan diri diantar pengacara,'' ungkap Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Selasa (22/6).
Penyerahan diri ini, kata Zainuri, menyusul ditetapkannya Ariel sebagai tersangka. Walau belum menyatakan pasal mana yang menjerat Ariel, ditegaskannya, Ariel dijerat Undang-undang pornografi. Dia juga tak menegaskan apakah benar Ariel adalah pemeran dalam video mesum yang mengawali kasus ini. ''Yang jelas ia tersangka,'' tegasnya.
Mabes Polri masih melakukan identifikasi fisik untuk membuktikan video lucah itu. Sampai saat ini, Ariel diinapkan sementara selama 1 kali 24 jam di Ruang Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Untuk penahanan selanjutnya, kepolisian masih akan mencari pertimbangan yang menguatkan untuk penahanan. ''Walau penyerahkan diri tapi kan tetap perlu Surat Penahanan. Akan kami kaji lagi apakah yang bersangkutan perlu ditahan,'' jelasnya.