REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peneliti Direktorat Jendral Pajak, Maruli Pandapotan Manurung, kembali dipanggil pada Selasa (22/6) besok. Maruli akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus Gayus.
Pejabat sementara kepala seksi Keberatan Dirjen Pajak tersebut diduga terlibat atas perkara penanganan kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo pada 2007 lalu.
Meski demikian, kuasa hukum Maruli, Juniver Girsang, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut terkait kasus SAT masih merupakan dugaan. "Karena dalam surat panggilan tidak ada keterangan kasus apa,"ujar Juniver kepada wartawan, Senin (21/6) di Jakarta.
Dugaan pemanggilan Maruli terkait kasus SAT sendiri, ujarnya, karena Maruli sebelumnya dua kali dimintai keterangan atas kasus tersebut. Maruli sebelumnya pernah diperiksa pada 20 dan 21 Mei 2010 di Bareskrim Mabes Polri.
Maruli sendiri dipanggil dengan surat panggilan bernomor S.Pgl/502/VI/2010/Pidkor dan WCC tertanggal 18 Juni 2010. Atas penetapannya sebagai tersangka, Maruli dituduh dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 15 UU No.31 tahun 1999 mengenai tipikor jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.