Selasa 22 Jun 2010 02:08 WIB

Hakim Sidoarjo Tolak Eksepsi Pejabat Terdakwa Korupsi

Rep: Asan Haji/ Red: Siwi Tri Puji B
ilustrasi
Foto: >
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO-- Ketua manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Partogi H Sitorus menolak eksepsi (pembelaan) terdakwa korupsi dana pengadaan bibit mangrove. Penolakan itu disampaikan dalam putusan sela terhadap terdakwa Hasan Basri yang mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo itu.

‘’Seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa melalui hukumnya dikesampingkan.  Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi," tegas  Partogi H Sitorus,  di PN Sidoarjo, Senin (21/6).

Bahkan, majelis hakim mempercepat sidang kasus korupsi ini dengan agenda sidang dua hari dalam sepekan. Sidang, katanya, dilaksanakan Senin dan Jumat agar proses penjelasan saksi dan bukti di persidangan berlangsung cepat dan berbiaya murah.

Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Hasan Basri, Husain Tarang menyatakan akan menyiapkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Dia menjelskan, Hasan Basri hanya dijadikan kambing hitam.

Alasannya, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dia yang bertanggungjawab atas anggaran tersebut. Sebab, untuk program pengadaan bibit mangrove Dinas Lingkungan Hidup menunjuk staf pelaksana, tekniis dan administrasi. ‘’Sedangkan terdakwa menjalankan tugas sesuai jabatan yang dijabat,’’ jelasnya.

Hasan Basri didakwa mengkorupsi dana program pengadaan tanaman mangrove sebesar Rp 397 juta. Dana itu untuk pengadaan bibit sebanyak 99 ribu batang. Sebab, menurut jaksa penuntut umum, terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement