REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang menyiapkan surat pemberhentian sementara mantan atasan Gayus yang sedang diperiksa pihak kepolisian. "Direktorat Kepatutan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menangani status kepegawaiannya, kita tunggu informasi kalau dia jadi tersangka dan ditahan. Pemberhentian sementara kita siapkan," ujar Dirjen Pajak, M Tjiptardjo, di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penyidikan mantan atasan Gayus berinisial MPM ini masih berlangsung dan status yang bersangkutan masih menjadi saksi. "Atasan Gayus (MPM) itu belum tersangka, karena menurut polisi masih saksi, dan ini adalah kewenangan di kepolisian. Saya belum dapat konfirmasi dia itu jadi tersangka, setahu saya masih saksi," ujarnya.
Ia juga menyatakan Ditjen Pajak akan menyerahkan sepenuhnya segala hal berkaitan dengan hukum pidana kepada pihak kepolisian, termasuk memberikan dukungan informasi data yang diperlukan.
"Prinsipnya Dirjen pajak membantu polisi menyelidiki kasus itu, informasi data apapun sudah dibuka karena ada izin menteri keuangannya. Termasuk data apapun, kita back up semua, termasuk wajib pajak itu nanti kalau benar uang itu dari mereka, ya dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia juga berharap mendapatkan informasi dalam jangka waktu dekat dari pihak kepolisian mengenai hasil penyidikan.
"Kita menunggu konfirmasi polisi, karena yang periksa kan polisi. Informasi dari polisi ini akan ditindaklanjuti dari Irjen dan Kitsda yang kerjasama juga dengan kepolisian. Sekarang kan, pemeriksaan terhadap MPM belum dapat konfirmasi dan mungkin dalam waktu dekat," ujarnya.