REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, akan meninggalkan KPU untuk menduduki jabatan barunya sebagai pengurus di DPP Partai Demokrat. Andi yang ditemui di ruang kerjanya, Gedung KPU, Jakarta, mengatakan akan membuat surat pernyataan berhenti sebagai anggota KPU, setelah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai pengurus Partai Demokrat.
''Saya mengerti diri, saya merencanakan untuk menyatakan berhenti tapi harus punya bukti sebagai pengurus Partai Demokrat dalam bentuk keputusan partai,'' katanya, Jumat (18/6).
Surat pernyataan berhenti tersebut ditujukan pada Ketua KPU Hafiz Anshary , DPR, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono . Andi mengatakan, pengangkatannya sebagai anggota KPU melalui Keputusan Presiden, maka pemberhentian juga melalui Keppres. Hingga resmi diberhentikan sebagai anggota KPU, ia akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu secara proporsional sesuai dengan Undang-Undang.
Andi mengaku awalnya ditawari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk menjadi bagian dari pengurus partai. Ia mengaku dihubungi oleh Anas pada Senin (14/6). ''Saya tidak menyangka, kejutan bagi saya. Saya dihubungi Mas Anas Senin sore sekitar jam 15.00 WIB, saat itu posisi saya di Bengkulu. Beliau menanyakan apakah bersedia bergabung menjadi pengurus,'' ungkapnya.