REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dua jaksa terkait kasus Gayus, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang akan dipanggil pekan depan. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengungkapkan rencana jadwal pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut memang sudah ada.
"Tapi harinya belum,"ungkap Edward di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/6). Meski demikian, Edward mengaku Polri belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada eks Ketua Tim Jaksa Peneliti kasus Gayus dan Direktur Prapenuntutan Kejaksaan Agung tersebut. Menurut Edward, SPDP belum dikirim karena penyidik masih melengkapi pemberkasan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan status kedua jaksa tersebut sebagai tersangka. Menurut Ito, penyidik akan meminta klarifikasi lebih jauh atas pengakuan Gayus tentang keterlibatan mereka saat mereka menjadi tersangka.
Ito mengatakan pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mendapatkan bukti yang konkret. Oleh karena itu, ujarnya, diperlukan klarifikasi dari pemeriksaan dua jaksa tersebut atas pengakuan Gayus.
Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis mengatakan kedua jaksa tersebut diancam pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Zainuri pun memastikan penyidik sudah mempunyai bukti awal untuk penetapan tersangka dua jaksa itu. "Kalau berani menetapkan tersangka pasti sudah ada (bukti awal)"ujarnya di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/6).
Ia mengatakan Polri belum mengajukan cekal untuk mereka. Pasalnya, ujar Zainuri, Cirus dan Poltak mempunyai identitas yang jelas, catatan keluarga yang jelas, dan bekerja di lembaga yang jelas. Sehingga, Zainuri mengatakan kemungkinan untuk kabur ke luar negeri menjadi kecil.
Sebelumnya, Ketua Tim Penanganan Mafia Hukum Irjen Pol Mathius Salempang mengungkap bahwa menurut pengakuan Gayus, terdapat dana senilai lima miliar yang dikeluarkan untuk jaksa, polisi, hakim dan pengacara.