REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia dan Malaysia sepakat untuk segera menuntaskan revisi nota kesepahaman (MoU) mengenai rekrutmen dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Aturan ini dibutuhkan untuk memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi TKI.
Kedua negara masih belum menyelesaikan masalah persentase struktur biaya (cost structure) penempatan TKI yang ditanggung tenaga kerja dan pihak yang memberi pekerjaan. Untuk itu Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato' Sri Anifah Hj. Aman bertemu dengan Menlu Marty Natalegawa di Jakarta, Kamis (17/6) untuk menindaklanjuti kesepakatan pada pertemuan Presiden SBY dengan PM Malaysia di Putrajaya 18 Mei lalu.
Aturan baru dibutuhkan untuk merevisi MOU perlindungan TKI yang dibuat pada 2006. Tiga persoalan yang tidak diatur dalam MOU sebelumnya, yaitu paspor harus dibawa bekerja oleh TKI, satu hari libur dalam sepekan, serta pembicaraan lebih detil mengenai struktur proses pemberangkatan karena masing-masing embarkasi masih memberlakukan pengaturan berbeda. Dua isu yang disebut di atas sudah mencapai kesepakatan.
"Selain itu dibahas pula mengenai tindak lanjut upaya pemerintah RI untuk memastikan ketersediaan pendidikan yang layak bagi anak-anak TKI, khsususnya di wilayah Sabah dan Pusat kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) untuk TKI di Malaysia," kata Menly Marty.
Sebelumnya Menaker Muhaimin Iskandar menargetkan dalam dua bulan ke depan MoU baru sudah bisa disiapkan. Setelah aturan ini disiapkan, Indonesia dapat membuka kembali pengiriman TKI ke Malaysia yang dibekukan sejak Juli 2009.
Selain membahas aspek ketenagakerjaan kedua menlu membahas isu lain seperti isu ASEAN, pemilu Myanmar serta sikap kedua negara dalam menyikapi insiden penyerangan kapal kemanusiaan di Gaza.
Menlu Dato' Sri Anifah juga berjanji mengusut tuntas peristiwa penembakan tiga TKI oleh Polisi Diraja Malaysia, pada 16 Maret silam. "Kami akan menyelidiki secara menyeluruh pelaku (penembakan)," ujar dia. Ia mengatakan hukum di Malaysia tidak mendiskriminasikan warga negara asing dan proses hukum akan berlangsung sama bagi semua orang yang terlibat tindak kejahatan di Malaysia.
"When its a crime, its a crime," tukasnya. Ketiga TKI yang ditembak Polisi Diraja Malaysia pada 16 Maret 2010 lalu adalah Musdi, 28 tahun, Abdi Sanu, 29 tahun, dan Muhlis, 26 tahun.Ketiganya berasal dari Madura.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia sempat menyebutkan bahwa ketiganya adalah tenaga kerja biasa dan tidak terlibat tindak pencurian. Sementara Polisi Diraja Malaysia menyatakan mereka terlibat pencurian mobil dan ditembak karena melawan dengan senjata rakitan saat akan ditangkap.