REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa, Kamis (17/6), mengambil sumpah jabatan Halim Alamsyah sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Pelantikan ini mengacu Surat Keputusan Presiden bernomor 63/P tahun 2010 yang menetapkan Halim sebagai pengganti Siti C Fadjriah yang memasuki masa pensiun per 9 Juni 2010.
‘’Saya belum tahu akan membidangi apa. Hari ini (Kamis, 17/6) atau besok (Jumat, 18/6) baru akan rapat (menentukan saya) membidangi apa,’’ kata Halim seusai pelantikan, Kamis (17/6). Tetapi, ujar dia, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 5 Mei 2010 dirinya memang menyampaikan beberapa ide terkait pengawasan perbankan.
Fadjriah yang dia gantikan sebagai Deputi Gubenur BI membidangi pengawasan perbankankan. Sebelumnya, otoritas BI menegaskan bahwa pembidangan deputi merupakan kewenangan Gubernur BI. ‘'Meskipun akan menggantikan Ibu Siti Fadjrijah, stance/ kami adalah jabatan itu tidak untuk bidang tertentu,'' kata Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah.
Pembidangan tugas dari Deputi Gubernur BI, KATA Difi, adalah masalah internal penugasan dari Gubernur BI. ''UU BI tidak mengatur pembidangan Deputi Gubernur. Ini adalah kewenangan intern Gubernur BI,'' tegas Difi.
Difi mengatakan imbauan ini perlu disampaikan karena asumsi yang berkembang adalah pengganti Fadjriah akan otomatis menggantikan pembidangan yang sama. Sebelum uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon Deputi Gubernur BI –yang akhirnya memilih Halim- Pjs Gubernur BI Darmin Nasution pun menyatakan hal senada. ‘’Fit and proper test tidak akan satu bidang saja, kami harapkan (menyangkut) semua bidang,’’ kata Darmin sembari mengingatkan juga bahwa UU BI tidak mengatur masalah pembagian pembidangan Deputi.