Jumat 18 Jun 2010 01:14 WIB

Penyebar Rekaman Video Porno Harus Ditindak Tegas

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
Hindari Pornografi.
Hindari Pornografi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Ahmad Ramli menilai penyebar rekaman yang mengandung nilai pornografi harus ditindak. Namun, jika ada orang membuat untuk diri sendiri itu tidak melanggar hukum dalam UU Pornografi.

''Jadi yang harus dikejar adalah penyebar. Inilah sebenarnya bagaimana UU Pornografi melindungi privasi secara baik,'' ujar Ahmad Ramli, Kamis (17/6).

Menurut Ramli, kualifikasi obyek kejahatan pornografi tergolong unik dan berbeda dengan obyek kejahatan lainnya. Lantaran jika dilakukan secara vulgar dan diumumkan pada publik, sebut dia, akan jadi pelanggaran hukum. Tapi jika dilakukan oleh suami-istri atau pasangan yang sah di ruang tertutup malah menjadi ibadah. ''Jadi ada dua kubu yang sangat berbeda,'' jelasnya.

Ramli pun meminta publik lebih cermat dan menjaga batasan antara ruang pribadi maupun saat menjadi ranah pelanggaran hukum. Kita, lanjut Ramli, tidak boleh mengeneralisasi semua jadi pelanggaran hukum. ''UU Pornografi telah memberikan batasan berpikir secara obyektif,'' jamin dia.

Ramli pun mencontohkan penerapannya di pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Di dalamnya dinyatakan dilarang membuat, memproduksi, menyebarkan hal-hal berbau pornografi. Tetapi, imbuhnya, ketika dibuat untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri, itu tak termasuk yang dilarang.

''Sebetulnya UU itu menyadari penuh kapan dia harus mendorong hal ini ke ranah pidana dan kapan dia harus mendorong ke sanksi moral dan sanksi sosial serta sanksi pidana. Jadi tidak semua pelanggaran itu harus didekati dengan sanksi pidana,” ulas Ramli.

Apalagi, lanjut Ramli, ada aturan tentang konten pornografi di KUHP. Di dalamnya juga diatur untuk menindak penyebar.

Ramli menilai, semangat awal UU tersebut adalah perlindungan privasi. Kemudian diperkuat pula UU ITE, UU Penyiaran, dan UU Pers yang memerlukan pendekatan lex specialis dan lex pluralis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement