Kamis 17 Jun 2010 02:33 WIB

Antisipasi Kasus Ariel, Rachel Maryam Dukung RPM Konten Multimedia

Rep: Andri Saubani/ Red: Siwi Tri Puji B
Rachel Maryam
Foto: Republika
Rachel Maryam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus video porno mirip artis mengakibatkan munculnya wacana pembahasan ulang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia. Dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, hari ini (16/6), RPM Konten kembali hangat dibahas. Seperti diketahui, pembahasan RPM Konten telah dihentikan oleh Menkominfo lantaran menyulut polemik di masyarakat.

Beberapa anggota Komisi I DPR, dalam rapat kerja mengusulkan Menkominfo membuka kembali pembahasan RPM Konten. Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra, Rachel Maryam, salah satu mengusungnya. Lambannya Pemerintah khususnya Kemenetrian Kominfo dalam menindaklanjuti kasus video mirip artis, kata Rachel, akibat belum adanya aturan spesifik yang mengatur konten multimedia.

Namun, Rachel mengingatkan, pembahasan kembali RPM Konten tetap dengan semangat melindungi kebebasan pers. “RPM Konten yang kita bahas mendatang harus bisa melindungi dan tidak mengecilkan pihak-pihak tertentu,” Tambah Rachel.

Dengan RPM Konten, menurut anggota Komisi I Evita Nursanty, Pemerintah menjadi memiliki regulasi untuk menindak penyebaran konten negatif di internet. “Mungkin kita perlu mengkaji lagi RPM Konten setelah ada kasus ini,” kata Evita.

Tifatul berterimakasih kepada Komisi I DPR yang memintanya kembali membahas RPM Konten. Tifatul menjamin isi RPM Konten akan menjamin aspek demokratisasi. Tifatul menerangkan, RPM Konten menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindak suatu situs berkonten negatif tanpa harus menghapus keseluruhan situs tersebut. “Jadi konten negatifnya yang kita minta dihapus bukan situsnya. Meski sudah ada UU ITE, kita tetap butuh RPM Konten,” tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement