REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tak hanya penyebar yang akan dimejahijaukan terkait peredaran video porno. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, mengatakan baik pelaku maupun pengedar konten negatif/pornografi dapat dikenai hukuman karena melanggar Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik maupun Undang-undang Pornografi.
"Kalau masalah video porno mirip artis perlu didalami lebih lanjut maka pelaku dan pengedar bisa dikenai ancaman UU ITE dan UU Pornografi," kata Tifatul Sembiring di Jakarta, Rabu, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia.
Tifatul meminta dukungan Komisi I DPR RI untuk dapat menegakkan aturan penyebaran informasi yang bermuatan negatif demi mencegah hal yang buruk menimpa masyarakat. "Kami minta ketiga artis itu untuk bersikap tegas agar persoalan itu segera tuntas," kata Tifatul mengimbau.
Ia juga mengimbau para ISP (internet servise provider) untuk tidak meloloskan konten-konten negatif berbau pornografi, kekerasan, dan judi online. Kominfo kini gencar menerapkan kampanye program internet sehat dan aman di berbagai daerah.