REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Hidayatullah, mengatakan Kejati DKI tengah dalami kembali berkas tersangka penggelap pajak, Bahasyim Assifie. Ia mengatakan, Kejati hari ini menerima kembali berkas perkara dari kepolisian.
Sebelumnya, dua pekan yang lalu berkas yang dikirim kepolisian terkait penetapan tersangka Bahasyim dikembalikan lagi oleh Kejati DKI ke Polda Metro Jaya. Kejaksaan meminta kepolisian untuk melengkapi berkas tersebut. ''Dua minggu lalu berkasnya kami nyatakan P19 untuk dilengkapi dan hari ini kami terima kembali,'' kata Hidayatullah saat dihubungi, Selasa (15/6).
Ia mengatakan, Kejati DKI akan mempelajari dahulu berkas tersebut selama dua pekan ke depan. Jika dinilai sudah lengkap, maka berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kasus Bahasyim mencuat dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ditemukan uang sejumlah Rp 64 miliar di rekening milik putri dan istri Bahasyim. Diduga, uang tersebut adalah hasil korupsi dan pencucian uang hasil penggelapan pajak.
Bahasyim ditetapkan sebagai tersangka April 2010 lalu. Ia dikenai pasal 2, pasal 3, dan pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 dan pasal 6 Undang-undang Pencucian Uang.