REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Nasib pengelolaan kawasaan food estate (lumbung pangan) di Merauke, Papua sampai kini belum jelas kapan bisa direalisasikan. Pasalnya, pemerintah masih menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden tentang moratorium areal hutan yang direalisasikan pada 2011 dan 2013.
Dalam peraturan tersebut, Kawasan Hutan Primer dan Lahan Gambut tidak boleh dibuka untuk usaha ataupun perindustrian. Meski demikian pemerintah tetap menjamin target swasembada pangan pada 2014 dapat tercapai. ''Ya kita moratorium dilahan gambut dan kawasan hutan yang primer. Itu tidak boleh semua (diolah),'' ujar Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, usai Rapat Koordinasi Tata Ruang di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (15/6).
Menurut Zulkifli, lahan yang bisa dikelola hanya lahan terlantar. Jumlah lahan seperti ini masih cukup banyak, sekitar 12 juta hektare. Namun lahan terlantar yang mempunyai banyak pepohonan juga tidak diperbolehkan. ''Terlantar itu biasanya tidak ada (pohonnya). Tapi kalau tebal dan banyak jangan juga,'' sergahnya.
Zulkifli menampik, jika dengan adanya Perpres ini membuat target swasembada pangan jadi terganggu. Menurutnya, yang terpenting adalah melakukan penataan sehingga tidak ada kawasan hutan yang dirusak. ''Semua itu tetap kita dukung, kedelai kita dukung, padi kita dukung, untuk kepentingan kita. Tapi jangan sampai dikawasan yang hutannya banyak,'' tegasnya.