Selasa 15 Jun 2010 07:10 WIB

Polri Segera Limpahkan Kasus Gayus ke Penuntut Umum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berkas penyidikan terhadap sembilan tersangka pada kasus Gayus telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

"Dengan begitu, tersangka dan barang buktinya akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis di Jakarta, Senin.

Ia mengaku belum tahu kapan para tersangka akan diserahkan ke penuntut umum. Kesembilan tersangka itu adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Lambertus, Sjahril Djohan, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, hakim dan Muhtadi Asnun.

Lubis mengatakan, Haposan dan Sjahril juga menjadi tersangka kasus bisnis arwana di Pekanbaru. Kasus arwana juga menyeret mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka.

Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak, disidangkan di PN Tangerang dan divonis bebas Pebruari 2010 dalam kasus dugaan pencucian uang Rp25 miliar Polri menemukan dugaan rekayasa berkas sehingga Gayus divonis bebas.

Sembilan tersangka baik dari kalangan penyidik, pengacara, hakim yang di duga terlibat dalam memanipulasi kasus Gayus ditahan Polri. Kendati telah mengantongi ijin dari Jaksa Agung namun Polri belum mengambil tindakan hukum dari kalangan jaksa.

Polri juga telah memeriksa tiga jaksa yang menangani kasus Gayus sebagai saksi, yakni Fadil Regan, Ika Kurnia dan Eka Safitri. Lima penyidik Polri diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan karena diduga melanggar disiplin.

Polri juga memeriksa dua jenderal namun belum ada bukti menerima aliran dana yakni mantan Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement