Selasa 15 Jun 2010 05:17 WIB

Polri: Video Mesum Artis, Pelaku Paling Berat Kena Pasal Pornografi

Rep: c01/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Artis yang diduga memerankan video mesum dapat diancam delik Undang-Undang Pornografi. Menurut Wakil Divisi Humas Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis, delik tersebut merupakan sangsi terberat yang bisa mengancam pemeran video tersebut. "Intinya kalau dilihat gambar itu asusila yang paling berat pornografinya. Ancaman 12 tahun," ujar Zainuri kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/6).

Pasal 29 Undang Undang Pornografi No 44 Tahun 2008 sendiri berisi setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00.

Meski demikian, Zainuri mengatakan belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan kepada tiga artis yang saat ini berstatus sebagai saksi. "Orang itu masih dipanggil sebagai saksi. sekarang kita panggil sebagai saksi dulu nanti dilihat dulu hasil pemeriksaannya. Jadi pemeriksaan sebagai saksi yang akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Seperti diketahui, tiga artis yang diduga memerankan video mesum yakni Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. Saat ini, hanya Cut Tari yang terlihat memenuhi panggilan penyidik ke Bareskrim Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement