REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Usulan dana Rp 1 miliar untuk tiap desa dinilai melanggar tugas pokok dan fungsi DPR. Sama seperti usulan dana aspirasi Rp 15 miliar per anggota DPR, menurut peneliti politik dari LIPI, Siti Zuhro, usulan dana Rp 1 miliar adalah akal-akalan politisi untuk bekal Pemilu 2014. “Ini jelas untuk kepentingan 2014. Intinya anggota dewan bisa running lagi di 2014 tanpa harus mengambildana dari kocek sendiri,” kata Siti, saat dihubungi, Senin (14/6).
Menurut Siti, DPR tidak perlu berinisiatif usulan dana-dana baru untuk daerah apalagi desa. Alasannya, terang Siti, pengembangan desa telah tercakup dalam anggaran program percepatan pembangunan daerah tertinggal (PDT). Siti menyarankan, DPR cukup membantu penambahan anggaran program PDT yang dikelola Kementerian Dalam Negeri tersebut lewat pembahasan APBN dengan Pemerintah.
Jika DPR khususnya Golkar tetap memaksakan usulan dana aspirasi dan dana desa ini, kata Siti, akan menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan DPR. Kewenangan DPR, tegas Siti, adalah pengawasan dan pembuat regulasi, bukan pengeksekusi anggaran. “Presentase perimbangan keuangan daerah sekarang itu jomplang, yang harus dibenahi adalah politik anggaran, bukan memunculkan usulan dana baru yang dikelola oleh dewan,” tambah Siti.