REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Satgas antimafia hukum, Denny Indrayana turut hadir dalam sidang putusan gugatan Raymond Teddy atas media terkait pemberitaan soal judi. Ditemui usai persidangan, Denny mengapresiasi putusan majelis hakim yang membatalkan gugatan atas Harian Sindo. "Hal ini menguatkan dua hal yaitu semangat kebebasan pers dan semangat anti-mafia hukum," katanya kepada sejumlah wartawan.
Ia mengharapkan putusan ini menjadi acuan untuk satu persidangan serupa di PN Jakarta Barat dengan tergugat Kompas, RCTI, dan Warta Kota. yang akan digelar Selasa, (15/6). "Jika terjadi disparitas (perbedaan putusan), justru akan timbul pertanyaan," ujar Denny.
Selain itu, ia juga menginginkan adanya perbaikan sistem hukum ke depan. Sebab, tidak ada mekanisme yang bisa menggugurkan gugatan di awal persidangan. Terlebih lagi gugatan perdata Raymond ini muncul di saat perkara pidananya belum usai.
Denny mengatakan akhir Juni ini diharapkan sudah ada kejelasan berkas pidana perjudian Raymond. "Pada 7 Juni lalu sudah ada gelar perkara dan pada 29 Juni nanti sudah harus disampaikan hasilnya," katanya.
Gelar perkara itu dihadiri kepolisian, kejaksaan, dan Satgas antimafia hukum. Hal ini terkait dengan berkas pidana Raymond masih belum dinyatakan lengkap. Padahal, berkas tersebut sekitar enam kali bolak-balik kepolisian dan kejaksaan.
Dalam pertemuan tiga lembaga itu diambil kesepakatan untuk memberikan waktu tiga minggu untuk melengkapi berkas perkara pidana perjudian Raymond. Termasuk di antaranya mencari dua orang yang menjadi saksi kunci untuk perkara tersebut.