REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan perdata Raymond Teddy terhadap Harian Seputar Indonesia (Sindo) ditolak seluruhnya. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sugeng Riyono mengatakan dalil penggugat tidak terbukti. "Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa berita Harian Seputar Indonesia bukan perbuatan melawan hukum," katanya pada Senin, (14/6).
Majelis hakim menggunakan UUPerdata, UU Pers, dan kode etik jurnalistik dalam memutus perkara perdata ini. Hakim ketua mengatakan penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya. Selain itu, unsur-unsur perbuatan melawan hukum seperti hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang diderita dianggap tak perlu dibuktikan lagi.
Kode etik yang dipakai media pun dinilai telah sesuai dengan UU Pers yang berlaku. Terlebih, narasumber untuk berita pada Oktober 2008 berasal dari pihak yang kompeten yaitu Mabes Polri. Saat itu, keterangan perihal penggerebekkan perjudian di Hotel Sultan diberikan oleh Wadir I Bareskrim Mabes Polri, Bachtiar Tambunan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Raymond Teddy H menggugat tujuh media terkait dengan pemberitaan perjudian 2008 lalu di Hotel Sultan di empat PN Jakarta. Dua diantaranya yaitu PN Jakarta Selatan dengan tergugat Republika dan Detik.com, serta PN Jakarta Timur dengan tergugat Suara Pembaruan telah diputus perkaranya. Majelis hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pada media tersebut. PN Jakarta Pusat merupakan putusan ketiga dengan hasil yang sama dengan pertimbangan berbeda.
Pemimpin Redaksi Harian Sindo, Sururi Alfaruq bersyukur dengan putusan ini. "Ini bukan hanya kemenangan Sindo, tapi kemenangan media," katanya usai persidangan. Ia pun mengaku siap jika Raymond mengajukan banding seperti di PN Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.