Selasa 15 Jun 2010 02:32 WIB

Berkas Lengkap, Sejumlah Tersangka Kasus Gayus Siap Disidangkan

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejumlah berkas perkara dari para tersangka dugaan praktik mafia hukum dalam kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan sudah dinyatakan lengkap (P21). Demikian, proses persidangan terhadap mereka bisa segera dilaksanakan.

Diantara berkas para tersangka yang sudah lengkap adalah Gayus Tambunan, Alif Kuncoro, dua penyidik Polri Mohd Arafat Enani dan Sri Sumartini, Pengacara Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama; Hakim Muhtadi Asnun, dan Sjahril Djohan.

"Berkas tahap II mereka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini tengah diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto di Kejaksaan Agung, Senin (14/6).

Selain yang sudah dinyatakan lengkap, masih ada berkas milik dua tersangka yang tengah dipelajari. Antara lain adalah Pengusaha Andi Kosasih dan mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji.

Para tersangka di atas diduga terlibat dalam rangkaian praktik mafia hukum dalam penanganan perkara dugaan penggelapan pajak, pencucian uang dan korupsi oleh Gayus Tambunan.

Khusus untuk Gayus Tambunan, pelimpahan ke pengadilan masih menunggu penelitian berkas terkait perkara korupsi yang diduga ia lakukan. Sementara Hakim Muhtadi Asnun adalah satu-satunya yang akan diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement