REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Cirus Sinaga mengaku belum mengetahui penetapan tersangka terhadap dirinya. Kejaksaaan Agung juga belum menerima pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.
''Perkembangan terbaru, saat kami hubungi saudara Cirus (Sinaga) belum menerim pemberitahuan tentang permintaan keterangan maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/6).
Sementara Kejaksaan Agung, menurut Didiek, juga belum diberitahukan secara resmi oleh Mabes Polri terkait rencana penetapan tersangka dua orang jaksa, yaitu Cirus Sinaga dan Poltak Manullang, dalam kasus mafia hukum perkara Gayus H Tambunan. SPDP yang biasanya dikirimkan terkait penetapan tersangka oleh kepolisian juga belum diterima Kejakgung.
Kendati demikian, Didiek menegaskan, kalau Kejaksaan Agung tak akan menghalang-halangi penetapan tersangka. Izin untuk tindakan polisional terhadap para jaksa penangan kasus Gayus tersebut sudah dilayangkan Jaksa Agung dua pekan lalu.