Selasa 15 Jun 2010 01:51 WIB

Pembobol Kartu Kredit Terendus Berkat Laporan Bank Asing

Rep: c29/ Red: Siwi Tri Puji B
ilustrasi
Foto: >
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dua orang pembobol nomor kartu kredit tertangkap. Lelaki berinisial F dan LD itu merugikan bank nasional dan asing hingga mencapai Rp 2,5 milyar.

LD adalah salah seorang alumni perguruan tinggi program studi IT. Sejak 2001 dia melakukan kriminal tersebut. Sedangkan F sudah setahunan membobol kartu kredit. Dia melakukan transaksi menggunakan warnet di sekitar Kebayoran baru, Jakarta Selatan. Korban yang mereka incar adalah kartu kredit dalam dan luar negeri.

LD nekat membobol nomor kartu kredit karena terbiasa. Dia sudah menganggap tindakan kriminal tersebut sebagai profesi tetapnya. Tersangka kerap menggunakan modus operandi berbelanja melalui transaksi kartu kredit milik sejumlah warga negara asing (WNA), yakni Norwegia, Australia dan Amerika Serikat. Total kerugian akibat tindak kriminal itu sekitar Rp2 miliar.

Sedangkan F, melakukan itu untuk bersenang-senang. “Hasilnya dipakai untuk foya-foya,” imbuh Tommy. Salah satu sasaran F ialah perusahaan penerbangan Air Asia yang kini merugi Rp500 juta akibat perbuatannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Pejabat Bank Waqfiya di Amerika ke kedutaan Indonesia. Darinya, pejabat kedutaan menyampaikan ke Polda Metro Jaya bahwa kartu kredit pelanggannya dibobol seorang pengguna internet di Indonesia hingga Rp 700 juta. Salah satu bank swasta di Indonesia juga menjadi korban.

Laporannya masuk ke Mapolda Metro Jaya dengan total kerugian hingga Rp 500 juta. Sejumlah tiga bank asing dan dalam negeri juga menjadi korban mereka. Pencarian kedua tersangka mulai dilakukan. Saat LD memesan barang berupa telpon seluler melalui e-commerce polisi mulai melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, mengatakan kedua tersangka melanggar pasal 363 KUHP. Undang-undang nomor 10 tahun 1999 juga mereka langgar. “Ancaman hukumannya kurungan penjara lebih dari lima tahun,” tutur Boy. Kedua tersangka juga akan menjadi sumber keterangan. Kemungkinan, jelasnya, tersangka lain juga ada, tetapi masih diselidiki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement